Layanan Informasi Melalui Telepon. Silahkan klik gambar untuk memulai.
0719-21309
Online Chat (WAKPADAN)
WAKPADAN (Whatsapp Komunikasi PA Tanjungpandan). Layanan Informasi Melalui Whatsapp Chat. Silahkan klik gambar untuk memulai.
PERSYARATAN REGISTRASI BERPERKARA
Silahkan pilih jenis perkara.
Cerai Gugat/Talak
Persyaratan Cerai Gugat atau Cerai Talak. Silahkan klik gambar untuk memulai.
Dispensasi Kawin
Persyaratan Dispensasi Kawin. Silahkan klik gambar untuk memulai.
Itsbat Nikah
Persyaratan Itsbat Nikah atau Pengesahan Nikah. Silahkan klik gambar untuk memulai.
Penetapan Asal Usul Anak
Persyaratan Penetapan Asal Usul Anak. Silahkan klik gambar untuk memulai.
Penetapan Ahli Waris
Persyaratan Penetapan Ahli Waris. Silahkan klik gambar untuk memulai.
Izin Poligami
Persyaratan Izin Poligami. Silahkan klik gambar untuk memulai.
E-Court
Tata Cara Berperkara melalui E-Court. Silahkan klik gambar untuk memulai.
Cerai Gugat/Talak
Persyaratan Cerai Gugat atau Cerai Talak. Silahkan klik video untuk memulai.
Persyaratan Pendaftaran Cerai Talak/Cerai Gugat
1. Surat Gugatan rangkap 6 (Surat gugatan dapat dibuat secara mandiri melalui aplikasi Gugatan Mandiri) 2. Buku Nikah Asli atau Duplikat 3. Foto copy Buku Nikah atau Duplikat kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 4. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 5. Surat asli izin atasan bagi CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Polri 6. Membayar biaya perkara sesuai SK Ketua (klik disini untuk lebih detail) 7. Mencantumkan Nomor Handphone dalam permohonan. 8. Sidang kedua dan atau pembuktian semua alat bukti asli diperlihatkan kepada Majelis, untuk perkara RRI (ghaib) harap dibawah pada sidang pertama 9. Mempersiapkan 2 orang saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi.
Download formulir disini.
Dispensasi Kawin
Persyaratan Dispensasi Kawin. Silahkan klik video untuk memulai.
Persyaratan Dispensasi Kawin
1. Surat permohonan rangkap 6 2. Surat Asli penolakan dari KUA 3. Foto copy surat penolakan dari KUA kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 4. Foto copy KTP kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 5. Foto copy Kartu Keluarga kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 6. Foto copy buku nikah orang tua A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 7. Foto copy Ijazah sekolah terakhir Anak kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 8. Foto copy Akta Kelahiran kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 9. Surat keterangan kehamilan di foto copy diberi materai 10.000 dan cap pos 10. Membayar biaya perkara sesuai SK Ketua 11. Mencantumkan Nomor Handphone dalam permohonan. 12. Sidang pertama dan atau pembuktian semua alat bukti asli diperlihatkan kepada Majelis 13. Mempersiapkan 2 orang saksi yang mengtahui keadaan calon mempelai, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi.
Download Formulir disini.
Itsbat Nikah
Persyaratan Itsbat Nikah. Silahkan klik video untuk memulai.
Persyaratan Itsbat Nikah
1. Surat permohonan rangkap 6 2. Foto copy KTP kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 3. Kartu Keluarga apabila ada di foto copy kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 4. Surat keterangan Nikah Sirih di foto copy diberi materai 10.000 dan cap pos 5. Membayar biaya perkara sesuai SK Ketua 6. Mencantumkan Nomor Handphone dalam permohonan. 7. Sidang pertama dan atau pembuktian semua alat bukti asli diperlihatkan kepada Majelis 8. Mempersiapkan 2 orang saksi yang mengetahui menikah dibawah tangan, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi
Download formulir disini.
Penetapan Asal Usul Anak
Persyaratan Penetapan Asal Usul Anak. Silahkan klik video untuk memulai.
Persyaratan Penetapan Asal Usul Anak
1. Surat permohonan rangkap 6 2. Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II kertas A4 diberi materai 10.000 3. Foto copy Kartu Keluarga A4 Pemohon I dan Pemohon II kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 4. Foto copy Surat Keterangan lahir Anak kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 5. Membayar biaya perkara sesuai SK Ketua 6. Mencantumkan Nomor Handphone dalam permohonan. 7. Sidang pertama dan atau pembuktian semua alat bukti asli diperlihatkan kepada Majelis 8. Mempersiapkan 2 orang saksi yang mengetahui menikah dibawah tangan, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi.
Download formulir disini.
Penetapan Ahli Waris
Persyaratan Penetapan Ahli Waris. Silahkan klik video untuk memulai.
Persyaratan Penetapan Ahli Waris
1. Surat permohonan rangkap 6 2. Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 3. Foto copy akta nikah pewaris kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 4. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 5. Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 6. Foto copy surat kematian (Suami / Istri) kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 7. Foto copy surat kematian orang tua pewaris kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 8. Foto Copy Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris dari almarhum kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 9. Foto copy KTP saksi 2 orang yang mengetahui ahli waris kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 10. Membayar biaya perkara sesuai SK Ketua 11. Mencantumkan Nomor Handphone dalam permohonan. 12. Semua alat bukti yang di foto copy diperlihatkan aslinya kepada majelis Pada saat persidangan 13. Foto copy KTP saksi 2 orang yang mengetahui ahli waris, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi.
Download formulir disini.
Izin Poligami
Persyaratan Izin Poligami. Silahkan klik video untuk memulai.
Persyaratan Izin Poligami
1. Surat Gugatan rangkap 6 2. Foto Copy Buku Nikah Pada Istri Pertama kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 3. Foto Copy KTP Pemohon kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 4. Foto Copy KTP Termohon kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 5. Foto Copy Kartu Keluarga kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 6. Foto Copy Akta Kelahiran Anak kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 7. Foto Copy Akta Cerai Apabila Calon Istri Kedua Cerai Hidup kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 8. Foto Copy Akta Kematian Apabila Calon Istri Kedua Cerai Mati kertas A4 diberi materai 10.000 dan cap pos 9. Surat Keterangan Belum Menikah Jika Calon Istri Kedua Masih Gadis dari Desa/Lurah 10. Surat Pernyataan Siap Di Madu Dari Istri Pertama ditandatangani 2 saksi 11. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menjadi Istri Kedua ditandatangani 2 saksi 12. Surat Keterangan Harta Kekayaan Dan Pendapatan Suami ditandatangani Kepala Desa 13. Surat Pernyataan Siap Berlaku Adil ditandatangani 2 saksi 14. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengganggu Harta Bersama Dari Istri Pertama di tandatangani kepala desa dan 2 saksi 15. Membayar biaya perkara sesuai SK Ketua 16. Mencantumkan Nomor Handphone dalam permohonan 17. Semua alat bukti yang di foto copy diperlihatkan aslinya kepada majelis pada saat persidangan 18. Mempersiapkan 2 orang saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga, menyerahkan fotocopy KTP 2 orang saksi dan mengisi formulir identitas saksi.
Download formulir disini.
Tata Cara Pendaftaran Perkara Gugatan Cerai melalui e-Court
Tata Cara Pendaftaran Perkara Gugatan Cerai melalui e-Court pada tingkat pertama di PA Tanjungpandan. Silahkan klik video untuk memulai.